Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi.
Tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen dan peserta didik disebut mahasiswa. Menurut jenisnya, perguruan
tinggi dibagi menjadi dua:
1.
Perguruan tinggi negeri, yaitu perguruan
tinggi yang diselenggarakan
oleh pemerintah.
2.
Perguruan tinggi swasta, yaitu perguruan
tinggi yang diselenggarakan
oleh pihak swasta.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan
akademik, profesi, dan vokasi, dengan program
pendidikan diploma (D1, D2, D3,
D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas,
institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak
memberikan gelar dokor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap
individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar
biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor dipergunakan selama yang bersangkutan masih
aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan
dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian lainnya atau lembaga
pemerintah nonkementerian. Berdasarkan undang-undang yang berlaku,
setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki badan
hukum pendidikan, yang
berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
pendidikan nasional.
I. Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
Di
Indonesia, perguruan tinggi berstatus negeri dapat berupa perguruan tinggi
negeri, perguruan tinggi agama Islam negeri, dan perguruan tinggi
kedinasan.
A. Perguruan Tinggi
Negeri
Perguruan
tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun menteri lainnya.
B. Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri
Perguruan
tinggi agama Islam negeri berada di bawah pengelolaan
Kementerian Agama. Ada tiga bentuk perguruan tinggi yang termasuk ke dalam jenis
ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN),
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di
setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Selain perguruan tinggi
agama Islam negeri, juga terdapat perguruan
tinggi agama Hindu negeri dan perguruan tinggi agama Buddha negeri.
C. Perguruan Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan bernaung di bawah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian tertentu, terbagi atas:
1. Perguruan
Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
c. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
d. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
e. Kementerian Keuangan
f. Kementerian Kelautan dan Perikanan
g. Kementerian Kesehatan
h. Kementerian Perhubungan
i. Kementerian Perindustrian
j. Kementerian Pertahanan Nasional
k. Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
l. Kementerian Sosial
2. Perguruan
Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah
Nonkementerian
a. Badan
Intelijen Negara
b. Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika
c. Badan Pertanahan Nasional
d. Badan
Pusat Statistik
e. Badan Tenaga Nuklir Nasional
f. Lembaga Administrasi Negara
g. Lembaga
Sandi Negara Republik Indonesia
3. Perguruan
Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik
Indonesia
4. Perguruan
Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional Indonesia
II. Perguruan Tinggi
Swasta di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi berstatus swasta dapat
berupa perguruan
tinggi swasta dan perguruan tinggi agama Islam swasta.
A. Perguruan Tinggi
Swasta
Perguruan
tinggi swasta diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan pengawasan, pengendalian, dan pembinaannya dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
B. Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta
Perguruan
tinggi agama Islam swasta diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan pengawasan, pengendalian, dan pembinaannya dilakukan
oleh Kementerian Agama melaui Koordinatorat
PerguruanTinggi Agama Islam Swasta (Kopertais).
Selain perguruan tinggi
agama Islam swasta, juga terdapat perguruan
tinggi agama Buddha swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar