Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 01 Oktober 2013

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen dan peserta didik disebut mahasiswa. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
1.     Perguruan tinggi negeri, yaitu perguruan tinggi yang diselenggarakan
  oleh pemerintah.
2.     Perguruan tinggi swasta, yaitu perguruan tinggi yang diselenggarakan
  oleh pihak swasta.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar dokor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian lainnya atau lembaga pemerintah nonkementerian. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

I.    Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi berstatus negeri dapat berupa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi agama Islam negeri, dan perguruan tinggi kedinasan.
A.  Perguruan Tinggi Negeri
Perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun menteri lainnya.

B.  Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri

Perguruan tinggi agama Islam negeri berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Ada tiga bentuk perguruan tinggi yang termasuk ke dalam jenis ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Selain perguruan tinggi agama Islam negeri, juga terdapat perguruan tinggi agama Hindu negeri dan perguruan tinggi agama Buddha negeri.
C.  Perguruan Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan bernaung di bawah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tertentu, terbagi atas:
1.   Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
a.   Kementerian Dalam Negeri
b.   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c.   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
d.   Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
e.   Kementerian Keuangan
f.    Kementerian Kelautan dan Perikanan
g.   Kementerian Kesehatan
h.   Kementerian Perhubungan
i.    Kementerian Perindustrian
j.    Kementerian Pertahanan Nasional
k.   Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
l.    Kementerian Sosial
2.   Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah
Nonkementerian
a.   Badan Intelijen Negara
b.   Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
c.   Badan Pertanahan Nasional
d.   Badan Pusat Statistik
e.   Badan Tenaga Nuklir Nasional
f.    Lembaga Administrasi Negara
g.   Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia
3.   Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik
Indonesia
4.   Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional Indonesia

II.   Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi berstatus swasta dapat berupa perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi agama Islam swasta.
A.  Perguruan Tinggi Swasta
Perguruan tinggi swasta diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan pengawasan, pengendalian, dan pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

B.  Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta

Perguruan tinggi agama Islam swasta diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan pengawasan, pengendalian, dan pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Agama melaui Koordinatorat PerguruanTinggi Agama Islam Swasta (Kopertais).

Selain perguruan tinggi agama Islam swasta, juga terdapat perguruan tinggi agama Buddha swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar